Penasaran Mekanisme Tunda Bayar Rp94 Miliar, Ini Penjelasan BPKAD Kuningan..
INILAHKUNINGAN- Penasaran tinggi mekanisme tunda bayar APBD Kuningan Tahun 2022, akhirnya dijawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala BPKAD Kuningan, DR A Taufik Rochman mengklaim belum stabilnya kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun 2022.
“Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD),” sebut Taufik, di kantornya, Selasa (24/1/2023), kepada InilahKuningan
Kata Taufik, Efektifitas pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80% jika dibandingkan tahun anggaran 2021 mencapai 98,38%. Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD yang pencapaiannya hanya sebesar 60%.
Penurunan penerimaan pendapatan, lanjut dia, mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut, diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.
“Tapi pembayaran utang daerah kepada pihak ketiga harus melalui mekanisme. Sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan proses pencairan untuk kegiatan yang ditunda pembayarannya karena belum masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2023,” jelas Taufik
Mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemkab Kuningan, antara lain menginventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai 31 Desember 2022.
Mereview belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan keputusan bupati. Kemudian, menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023.
“Pergeseran anggaran tersebut dilaksanakan dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah,” jelasnya
Mekanisme selanjutnya, menetapkan pergeseran anggaran dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD, proses penatausahaan dengan mencetak Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), lalu proses pengadaan barang dan jasa dengan mengumumkan pada aplikasi SIRUP.
“Setelah proses tersebut, bisa langsung melaksanakan proses pencairan dengan mengajukan SPP dan SPM untuk mencetak SP2D,” ujar Taufik
Ditegaskan Taufik,. Bahwa dasar dalam melaksanakan pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat. Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan kondisi keuangan daerah./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.