Pemuda Kuningan Mendadak Digeledah Polisi, Ternyata Bawa Barang Ini…
INILAHKUNINGAN- Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil menjebak GG (24) warga Dusun Kliwon Desa Cileuley, Cigugur, Kabupaten Kuningan, di pinggir Jalan Poros Desa Bayuning, Kadugede dan Desa Cileuley. Pemuda itu, digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti paket daun ganja kering.
3 paket ganja kering ditemukan terbungkus kertas nasi berwarna coklat dalam penguasaan GG. Diantaranya 1 paket narkotika jenis daun ganja kering berat kotor 11,94 gram, 1 paket daun ganja kering berat kotor 13,04 gram dan satu lagi berat kotornya 7,16 gram.
Jadi jumlah berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dari tangan GG sebanyak 32,14 gram. Selain daun ganja, satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih.
“GG mengakui bahwa 3 paket ganja kering itu adalah miliknya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Otong Jubaedi, Kamis (11/08/2022).
Pengakuan GG, bahwa daun ganja kering didapat dari seseorang bernama Y, yang mengaku warga Padang dan saat ini menjadi DPO.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata OTong
Kepada GG, polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.