Pemecatan Zul Rachdi Mulus, Fraksi PDIP Walkout
INILAHKUNINGAN- Drama Nuzul Rachdi ditingkat pimpinan DPRD Kuningan, akhirnya pecah, Jum’at malam (13/11), pukul 21.30. Hasil sidang Internal DPRD, memutuskan untuk tetap sejalan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Politisi Senior PDIP itu, dari kursi Ketua DPRD Kuningan.
Putusan sidang internal cukup seru. Selain sempat diwarnai deadlock, juga diwarnai aksi walkout Fraksi PDIP sebelum pimpinan sidang Dede Ismail, Kokom Komariah dan Ujang Kosasih menyatakan sah memberhentikan ketua DPRD, Nuzul Rahcdi.
Meski tanpa Fraksi PDIP, sidang internal DPRD tetap berjalan hingga putusan BK memberhentikan Nuzul Rachdi, disetujui seluruh anggota sidang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, H Dede Sembada, menjelaskan alasan seluruh anggota fraksinya walkout karena menilai sidang internal tidak sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Kami berpegang kepada ketentuan tata tertib. رموس Ditatib itu, cukup jelas. Terutama di ketentuan pasal 124 ayat 2 pimpinan DPRD dapat diberhentikan dalam hal, pertama, terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik. Nah putusan BK itu hanya melanggar kode etik, sumpah janjinya kan tidak ada,” jelas Desem, sapaan akrabnya, kepada Inilah Kuningan
Kalau dalam bahasa hukum, lanjut Desem, sumpah janji dan kode etik itu maknanya kumulatif. Harus kedua-duanya, baik sumpah janji maupun kode etiknya terbukti ada pelanggaran. Kode etik harus terbukti memenuhi unsur di ketentuan pasal 36 ayat 3 PP 18 junto pasal 124 peraturan tatib No 1 2019. بتواي
“Nah sikap kami itulah kami keluar dari persidangan. العاب كوتشينة لشخصين Alasannya jelas, tidak memenuhi unsur tata tertib DPRD,” tegas eks Plt Bupati Kuningan itu./M-5
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.