INILAHKUNINGAN- Pelapor dugaan gratifikasi Bupati Kuningan H Acep Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurjayana, meminta maaf kepada terlapor. Ia bahkan mengklarifikasi, bahwa tindakannya yang diakuinya awam hukum, diarahkan oleh orang tidak bertanggungjawab berinisial UJ.

“Adanya klarifikasi dan permohonan maaf terhadap Klien kami Bapak Bupati Kuningan H Acep Purnama, yang disampaikan pada hari Selasa kemarin oleh Nurjayana sebagai pihak pelapor ke KPK atas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Klien kami H Acep Purnama, merupakan jawaban dan sekaligus pembuktian pada masyarakat Kabupaten Kuningan bahwa adanya laporan ke KPK tersebut yang pemberitaannya telah beredar di beberapa media online adalah tidak benar adanya dan merupakan fitnah luar biasa,” ungkap Dadan Somantri Indra Santana, Kuasa Hukum Bupati Kuningan H Acep Purnama, Rabu (14/6/2023), kepada InilahKuningan  

Menurut Dadan, munculnya nama Nurjayana sebagai pihak pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana gratifikasi ke KPK sebagaimana telah terpublikasi pada media online beberapa hari lalu adalah ulah atau perbuatan orang orang yang tidak bertanggungjawab.

Sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimilkinya pada saat melakukan klarifikasi di Kantor Hukum Dadan Somantri Indra Santana, Nurjayana menyampaikan kronologis singkat kejadian yang menimpa pada dirinya. Sehingga timbul persoalan ini.

Dituturkan, pada Kamis 8 Juni 2023 Nurjayana mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara. Dimana, perkara tersebut tidak ada sedikitpun kaitan dengan H Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan.

Atas panggilan Kejagung RI itu, Nurjayana diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang berinisial UJ. Setelah ada perkenalan antara Nurjayana dengan UJ, maka terbangunlah komunikasi diantara keduanya. Saat itu, UJ menyatakan pada Nurjayana akan membantu permasalahan yang sedang di hadapinya di kejagung.

Ketika Nurjayana bersama UJ hendak pergi menuju kejagung, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, tiba-tiba diperjalanan Nurjayana di arahkan oleh UJ untuk terlebih dahulu mampir ke kantor KPK. Praktis, Nurjayana sebagai orang awam hukum mengikuti arahan UJ untuk masuk ke kantor KPK.

Sebelumya sampai di gedung KPK UJ berhenti dulu di salah satu tempat cetak photo dan setelah ngeprint photo UJ menyodorkan lembaran kertas untuk ditandatangani oleh Nurjayana, karena dikira oleh Nurjayana itu adalah bagian dari upaya UJ untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya di kejagung, maka tanpa berpikir panjang dan tanpa membaca apa isi surat yang tertuang dalam lembaran kertas tersebut, Nurjayana mengikuti arahan UJ yaitu menandatangani lembaran kertas tersebut.
Kemudiaan ketika di dalam gedung KPK, dirinyapun saat itu diminta oleh UJ untuk di photo.

“Dalam peristiwa yang menimpa Nurjayana, hal paling miris bagi diri saya ketika mendapatkan penjelasan dari Nurjayana, bahwa setelah itu UJ yang dari awal bilangnya akan membantu dan mengantar Nurjayana memenuhi panggilan di kejagung, pada faktanya UJ tanpa alasan jelas pergi meninggalkan Nurjayana. Sehingga dengan penuh rasa kesal dan kecewa Nurjayana datang sendiri ke kejagung untuk memenuhi panggilan sebagai saksi,” ungkapnya

Atas keterangan Nurjayana tersebut, dan dengan adanya bukti bukti yang ditunjukkan kepadanya, serta telah dibuatnya surat pernyataan dari Nurjayana yang pada intinya menyatakan bahwa benar dirinya tidak mengetahui dan tidak berniat untuk membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum KPK tentang adanya dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor Bupati Kuningan, sehingga apabila benar adanya laporan ke KPK atas nama pelapor dirinya sebagaimana tertuang pada pemberitaan di media online, maka Ia menyatakan bersedia untuk mencabut laporan ke KPK tersebut. Kemudian Nurjayana menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Kuningan dan kepada pihak lain yang telah merasa dirugikan akibat dari kelalaiannya.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka klien kami H Acep Purnama sebagai pihak yang dirugikan dan di cemarkan nama baiknya telah memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap diri Sodara Nurjayana,” kata Dadan

Namun demikian, dalam persoalan ini Ia selain sebagai kuasa hukum dari H Acep Purnama, bersyukur saat ini mendapat kepercayaan pula dari Nurjayana sehingga Nurjayana telah memberikan kuasa kepadanya untuk menjadi kuasa hukumnya guna bertindak membela dan mewakili kepentingan hukum Nurjayana atas adanya perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh UJ atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini.

“Maka sebagai kuasa hukum dari Nurjayana, kami tentu akan segera mengambil tindakan-tindakan atau langkah-langkah hukum atas adanya perbuatan melawan hukum terhadap Klien kami Nurjayana yang diduga dilakukan oleh UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya./tat azhari