INILAHKUNINGAN– Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan menandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan komitmen kejaksaan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di daerah.


“Silakan bapak/ibu kepala dinas memanfaatkan instrumen yang ada pada kami. Kami dengan senang hati siap membantu, termasuk jika nantinya dibutuhkan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Pak Bupati. MOU ini adalah komitmen kami sebagai kuasa khusus untuk mengawal program kerja agar tepat sasaran,” ujar Ikhwanul Ridwan.

Bupati Kuningan menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan. Ke depan, akan ada layanan konsultasi hukum di Setda. Pemda juga menyiapkan jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,” ucap Bupati

Pj Sekda Kuningan Dr Wahyu Hidayah menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi payung hukum penting bagi Pemkab Kuningan. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadi benteng agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan sesuai aturan.

“Melalui MOU ini, Pemkab Kuningan berharap penanganan berbagai persoalan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, dapat berjalan lebih terarah,” ujar dia

Turut menyaksikan penandatanganan MoU Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani beserta seluruh pejabat eselon II Kuningan./.tat azhari