Tapi apapun, sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum, tentu PDIP akan back up Bupati Kuningan yang telah dituduh melakuakn persekongkolan dalam tender pengadaan PJU. Sebagai kader, Ia tidak terima. Dadang Abdullah harus tahu menempatkan persoalan hukum dimana. Bukan di media, bukan menuduh liar. Itu berpotensi fitnah kalau tidak bisa dibuktikan.

“Kalau ada persoalan hukum tunjukan di lembaga hukum. Ada kepolisian, kejaksaan, polda, KPK, jaksa agung. Itu salurannya, daripada menduga-duga bicara di media. Dimana dugaannya belum bisa dibuktikan karena yang berwenang membuktikan itu APH<’ tandas Purnama

Jangan juga merasa punya keyakinan bahwa Dadang Abdullah memiliki bukti. Kata dia, belum tentu bukti itu memenuhi syarat untuk menggiring bupati menjadi tersangka. Kenapa belum memenuhi syarat, karena belum ada kerugian negara.

“Anggaran saya tanya ke barjas masih utuh. Jadi pidana apa yang akan diarahkan ke Bupati Kuningan. Saya sebagai kader PDIP, pasti akan berdiri di belakang bupati. Termasuk akan ikut melakukan perlawanan hukum kalau dugaan yang dituduhkan Dadang Abdullah juga akan diteruskan ke ranah hukum. Kami tidak akan diam,” tegas Purnama./tat azhari