INILAHKUNINGAN- Direktur PAM Tirta Kamuning  Kuningan, Dr Ukas Suharfaputra, membantah keras narasi tersebar di media sosial, bahwa PDAM mengexsploitasi mata air di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) secara besar-besaran. Justru sebaliknya, dari banyak pemanfaat air, PDAM hanya memanfaatkan sebagian kecil sesuai ketentuan.

Dr Ukas kemudian membongkar data Balai TNGC Kuningan, dimana ada 58 pemanfaat mata air TNGC. Dari jumlah 58 pemanfaat tersebut, sebanyak hampir 90% belum memiliki perizinan resmi, alias illegal.

“Kalau PDAM Kuningan selain hanya sebagian kecil saja, sesuai aturan, juga kita sudah berizin semua. Izinya lengkap,” tandas Dr Ukas

Diakui, PDAM Kuningan sesuai koridor 50, 30, 20, hanya mendapat porsi 20% air saja. Sisanya 50% kembali ke alam, 30% untuk masyarakat.

Mantan Pejabat Eselon II tersebut, juga sedikit mengungkapkan hasil rakor bupati dengan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Gedung Pakuan Bandung kemarin. Dimana, KDM memberi arahan harus segera ada penertiban dan penataan kelola air secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan TNGC, Pemda, dan instansi terkait lain.

“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” beber Ukas, dilansir kuningankab.go.id

PDAM dan Pemkab Kuningan, tentu siap mendukung BTNGC untuk melakukan penertiban. Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi./tat azhari

Data Pemanfaatan Air