PCNU Kuningan Tebar Ancaman, Kyai Aam: Pengurus Tidak Aktif Bisa Dipecat!
INILAHKUNINGAN- Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan, Dr KH Aam Aminudin menegaskan, semua pengurus PCNU dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya. Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya, baik sebagai jajaran pengurus Tanfidziah atau Jajaran pengurus Lembaga PCNU.
“Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi. Tidak lagi jalan ditempat. Tapi butuh konkrit dari sebuah program kerja. Abis dilantik terus tidak ada alasan untuk leha-leha,” tegas KH Aam, dihadapan ratusan peserta Muskercab PCNU Kuningan, di High Land Resto Cisantana, Cigugur, KabupatenKuningan, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan, sesuai amanat Peraturan Perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus Tanfiziah dan Lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.
“Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi. Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusan”, ancam dia
Sebab itulah, Kyai Aam meminta kepada seluruh pengurus PCNU dan lembaga PCNU harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatannya masing-masing.
“NU memasuki Abad ke 2 harus mampu mengisi diberbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan. Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 ini”, tandasnya
Bahkan lanjut Abah Aam, tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom NU juga saat ini berdasarkan Perkum 2022, dalam menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.
“Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang Kelembagaan NU dan Badan Otonom. Artinya ketika ada kebijakan organisasi baik Lembaga dan Banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan Induk organisasi. Yaitu PCNU,” pungkas Kyai Aam./muh
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.