INILAHKUNINGAN- Koar-koar Pansus Gagal Bayar APBD Kuningan Tah7n 2022, dipertanyakan banyak kalangan. Salah satunya Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kuningan, Dadang Abdullah.

Dadang mengingatkan, undang-undang mengatur bahwa DPRD mempunyai 3 hak istimewa untuk eksekutif,,dalam hal ini pemerintah daerah terkait kebijakan penting dan strategis. Yang berdampak luas kepada kepentingan masyarakat. Tiga hal istimewa itu, ialah hak interplasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat. Itu sudah diatur pada pasal 79 ayat 1 UU No 17 Tahun 2014. “Saya pikir materi dan alasan DPRD melakukan hak-haknya sudah sangat jelas,” tandas Dadang, Rabu (25/1/2022), kepada InilahKuningan

Soal gagal bayar, TPP dan sertifikasi serta adanya penyimpangan dan ketidakjelasan dan transparan terhadap penyerapan pertanggung jawaban anggaran APBD maupun bankeu dan lainnya, jangan sampai kedua lembaga ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat alias kongkalikong. Banyak yang dirugikan dengan tingkah polah DPRD dan eksekutif.

Jangan sampai suara anggota DPRD adalah suara yang dikeluarkan sesaat tanpa betul-betul keluar dari hati nurani. Salah satu contohnya adalah koar-koar pansus gagal bayar oleh salah satu Anggota DPRD Kuningan.

“Saya tanya berlanjut tidak?apa prosesnya?sampai sejauh mana? Perlu di ingat bahwa sebagai salah satu lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tandasnya lagi

Dijelaskan pada pasal 69 UU 17/2014, bahwa ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat. Antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPRD kepada rakyat. Sudah selayaknya eksekutif dan legislatif bertanggung jawab kepada rakyat.

Sebab itu, Ia mendorong agar DPRD bisa menggunakan Interplasi, memintai keterangan, hak angket, menyelidiki penggunaan kebijakan anggaran. Selanjutnya hak DPRD untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemda, tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Bupati Kabupaten Kuningan melakukan pelanggaran perundang-undangan, pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan atau ingkar sumpah janji pada saat sumpah jabatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, atau bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.

“Kita menunggu apakah DPRD Kabupaten Kuningan bisa bekerja sesuai marwah dan amanat yang masyarakat Kuningan titipkan? Apakah DPRD bisa menggunakan hak-hak istimewanya? Kalau pun tidak ada action yang nyata untuk kepentingan masyarakat, maka wajar apabila publik menilai betul adanya main mata ditubuh kedua lembaga tersebut. Sangat menyakiti hati rakyat dan tidak mempunyai hati nurani,” pungkas Dadang./tat azhari