Orang Tua dan Anak Kandung Di Kuningan Kompak Edarkan Narkoba
INILAHKUNINGAN- Sat Narkoba Polres Kuningan kembali membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan. Dua tersangka berhasil di bekuk, di sebuah rumah, Desa/Kecamatan Garawangi.
Kedua tersangka ialah, AF (23), warga Desa Garawangi dan MA (27) warga Desa Purwasari. Keseharian kedua tersangka bekerja sebagai swasta dan buruh.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 1,22 gram, terbungkus plastic klip putih. Mereka terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Modus mereka seperti biasa, pakai cara sistem tempel atau kirim peta,” sebut Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Jumat (01/11/2024), kepada InilahKuningan
Willy menuturkan kronologis penangkapan tersangka AF dan MA pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00, di rumah tersangka AF, di Desa Garawangi. Saat penangkapan, awalnya tidka ditemukan barang bukti. Tapi hasil penggeledahan, pengecekan hanphone tersangka, ditemukan foto map atau peta yang sebelumnya tersangka MA menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu di beberapa tempat wilayah Kecamatan Garawangi dan Kecamatan Lebakwangi.
Kemudian pukul 16.30, dilakukan pengembangan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto di handphone milik tersangka lalu ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna merah di sekitaran wilayah Kecamatan Lebakwangi.
Menurut pengakuan tersangka mA, sabu tersebut milik tersangka AF. Adapun tersangka MA, hanya disuruh menempelkan sabu tersebut oleh AF. .
“Tersangka AF sendiri mengaku, sabu tersebut didapat dari orang tuanya bernama J, ternyata Residivis, masih dalam penyelidikan,” ungkap Willy Andrian./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.