Orang Kaya Terima Bansos Di Kuningan Siap-Siap Dipidana, Ancaman 7 Tahun Penjara
INILAHKUNINGAN- Dugaan banyak pemalsuan data warga penerima manfaat bantuan sosial (bansos), baik Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kuningan, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diperingatkan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Sarip Hidayat MH.
Menurut Sarip Hidayat, pemalsuan data pribadi untuk kepentingan bansos bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, Bahkan perbuatan tersebut, melawan hukum dan dapat di pidana sesuai pasal 263 KUHP. Dimana pemalsuan data atau dokumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Begitu di pasal 264 KUHP, pemalsuan data atau dokumen yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Adapula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 51 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data atau dokumen elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” tandas Sarip Hidayat, menegaskan
Kata dia, jenis perbuatan yang bisa dipidana, pertama pemalsuan data pribadi. Kedua, data dokumen, dan ketiga data elektronik. Jika merujuk ke fenomena terjadinya banyak masyarakat kaya menerima bansos ini menunjukan banyak terjadi pemalsuan data dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat.
Hal ini sangat memprihatinkan karena mengambil hak warga tidak mampu atau warga miskin. Sehingga diperlukan nilai integritas bagi masyarakat baik sebagai penerima bansos maupun sebagai petugas dalam pengelolaan data bansos pemerintah.
“Adapun sanksi pemalsuan data bansos, terdiri dari pertama bisa pidana penjara, tergantung pada jenis pemalsuan data. Kedua denda dan ketiga sanksi sdministrtif. Yaitu pembatalan bansos yang telah diterima oleh pelaku pemalsuan data, Pengembalian dana yang telah diterima oleh pelaku pemalsuan data dan pencabutan hak untuk menerima bansos atau hak lain,” papar Dosen UNiku, yang memiliki izin beracara dari Peradi ini
Atas dasar itu, Ia berharap masyarakat penerima bansos, tetapi tidak berhak, maka harus mempunyai kesadaran diri untuk menolak dan memberikannya pada yang lebih berhak. Kepada pemerintah daerah dan pemeritah desa, juga harus hati-hati dalam menetapkan data penerima bantuan perlu dilakukan verifikasi secara berjenjang mulai tingkat RT, RW dan Desa supaya penyaluran bantuan sosial tepat sasaran./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.