Oknum Guru SDN Cabul Di Kuningan, Terancam Dipecat
INILAHKUNINGAN- Oknum Guru Cabul terhadap siswi N (13), di SDN Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, MH (47), terancam diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, Uca Somantri, mengakui kasus ini sudah cukup lama sampai disdikbud, sejak akhir 2022. Hanya, belum ditindaklanjuti secara kepegawaian karena ada kendala.
“Sekarang, ada pelapor ke kepolisian. Pelaku, bahkan sudah ditahan. Jadi secara kepegawaian, akan kita tindaklanjuti,” ujar Uca, didampingi Kabid Pembinaan SD, Rizal Arif Gunawan, Jumat (17/2/2023), kepada InilahKuningan
Uca sudah mengintruksikan aparatnya untuk terlebih dahulu mengecek ke SD, dimana oknum guru bertugas. Jika betul terjadi, maka Ia bisa memprosesnya untuk pemberhentian MH sebagai guru ke BKPSDM Kuningan.
“Tindaklanjutnya nanti, tentu oleh BKPSDM. Tapi saat ini, bisa diberhentikan dulu dari guru,” katanya
Ditanya statusnya sebagai ASN apakah juga bisa dicabut, Uca menjelaskan, tergantung pada hasil proses hukum. “Statusnya sebagai ASN, menunggu proses hukum selesai. Atau melihat vonis pengadilan negeri. Yang jelas, pelaku bisa saja dipecat dari ASN,” jelas Uca.
Seperti diketahui, oknum guru bejat kembali lahir di Kabupaten Kuningan. Ialah MH (47), warga Desa/Kecamatan Cilimus. Parahnya, oknum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mencabuli muridnya, yang masih dibawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah sebuah SD, di Kecamatan Cilimus.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloslan ke Sel Mapolres Kuningan. Ia dijerat Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.