INILAHKUNINGAN- Muka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kuningan tercoreng oleh tindak pidana RB (26), yang diketahui ASN di Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kuningan. Tindakannya mengedarkan uang palsu terbongkar, lalu ditangkap warga. Oleh warga, diserahkan ke Polsek Luragung, lalu ditangani Satreskrim Polres Kuningan.

RD yang memiliki SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asal Dusun Manis RT 004 RW 001 Kelurahan Ancaran, Kecamatan Kuningan tersebut, mula ditangkap basah 04 September 2025 sekira jam 11.30, di Pasar Galuh Luragung, Desa Luragunglandeuh, Kuningan.

RD ditangkap saat berbelanja sembako di Pasar Galuh Luragung. Ia menggunakan pecahan uang Rp20 ribu. Diam-diam, pemilik toko mengenali wajah pelaku, yang ternyata sebelumnya juga pernah membeli sembako di tokonya dengan uang palsu.

Tidak mau basa-basi, pemilik toko dengan kawan-kawannya langsung menyergap RD. Beruntung, RD tidak bonyok dimassa, karena oleh tokoh pasar langsung diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Luragung.

Tindakan RD terbukti. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu 5 lembar, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik RD.

“Berdasar laporan masyarakat, kami telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Uang Palsu (Upal), RD, lalu dibawa ke Mapolsek Luragung, dilanjut penyerahan kepada Sat Reskrim Polres Kuningan berikut barang bukti yang dikuasai RD,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Rabu (10/09/2025), kepada InilahKuningan

Mneurut Kapolres, RD di ancam pidana Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang berupa pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar./tat azhari