Oknum ASN DPMD Kuningan RO Terancam Dipecat
INILAHKUNINGAN- Nasib RO (26), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan, pengedar uang palsu, selain di tahan Satrerskrim Polres Kuningan, status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga terancam diputus., atau dipecat.
RO yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan tersebut, dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj Susan Lestiawati saat dikonfirmasi, mengaku telah menerima laporan dari DPMD terkait kasus pegawainya, RO.
“Laporan DPMD terkait kasus RO sudah kami terima. Tinggal Tim Pembinaan Disiplin nanti memproses Berita Acara Perkara (BAP) dan rapat. Hasilnya, nanti diinput ke Aplikasi I’Dis Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terang Hj Susan Lestiawati, Sabtu (27/09/2025), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Setelah itu, akan keluar Perpek sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kuningan dalam membuat keputusan. Apabila terbukti secara inkrah putusan pengadilan menghukum RO sampai 2 tahun penjara, maka maka bisa dilakukan pemutusan kontrak kerja PPPK bersangkutan.
Tapi selama proses penanganan kasus kepegawaiannya, RO sebagai PPPK tetap dalam penggajian karena masih ditahan di sel Mapolres Kuningan.
Semua bahan tersebut, kemudian akan dijadikan dasar untuk ditembuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan. Dimana, ada klausul jika ada PNS sedang berporses hukum, pemberian gajinya hanya 50% dengan asumsi dalam penahanan.
“Nah soal RO yang PPPK, kita akan tanya dulu ke BPKAD apakah penggajiannya selama proses hokum itu sama seperti PNS hanya diberikan 50% atau bagaimana,” ujar Susan /tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.