Nyambi Jual Sabu, Pedagang Warga Desa Purwasari Kuningan Disel
INILAHKUNINGAN- Jaringan pengedar narkoba jenis sabu terus diputus Sat Narkoba Polres Kuningan. Berbagai modus penjual hingga aksinya, mampu dibongkar. Termasuk modus oknum pedagang di Pasar Kepuh, sebagai Pasar terbesar di Kabupaten Kuningan.
Ialah AA (34), warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kuningan. Modus berdagangnya di Pasar Kepuh tercium nyambi menjual narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Kuningan.
Atas pengintaian senyap polisi, AA berhasil ditangkap di Pasar Kepuh, pukul 19.30. Tidak ada perlawanan berarti..Hasil penggeledahan tubuh AA, ditemukan barang bukti 1 paket sabu terbungkus plastic klip bening di dalams aku sebelah kanan jas hujan yang dipakai pedagang itu.
Tidak berkutik, AA diangkut mobil polisi, lalu diamankan di sel tahanan Ma;polres Kuningan. AA mengaku, barang bukti barang haram itu didapat dari seseorang mengaku bernama J, warga Cirebon.
“Asal barang bukti dari J, warga Cirebon, masih dalam penyelidikan kami,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Minggu (4/5/2025), kepada Inilahkuningan
AA terancam ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.