Mulai Bongkar Aset, DAK Fisik Pendidikan Kuningan Rp87,7 Miliar Disorot
INILAHKUNINGAN– Telah diterbitkan Surat Tugas Pembongkaran Aset oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, kepada pihak ketiga, dalam memulai pengerjaan Mega Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun 2024 senilai Rp87,7 miliar, mendapat perhatian kalangan masyarakat.
“Kepada sekolah penerima Bantuan DAK Fisik 2024 baik TK, SD, SMP, terutama kepala sekolah dan komite sebagai pelaksana proyek dengan metode swakelola Tipe IV dengan jumlah total anggaran 87,7 milyar rupiah, agar tidak cawe cawe dalam pelaksanan. Apalagi mencari keuntungan pribadi dalam prosesnya,” ungkap Presidium Gerakan Satu Kuningan (Gasak), Syeh Abdulah Ilmar, Kamis (25/07/2024), kepada InilahKuningan
Ia mengingatkan sesuai amanah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pasal 41 ayat 1. masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya di ayat 2, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; berikutnya dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami Gerakan Satu Kuningan yang merupakan bagian dari masyarakat Kuningan berharap sekolah penerima program agar mengedepankan kearifan lokal dengan memberdayakan pekerja di wilayah tersebut,” kata dia
Selain itu, libatkan orang tua murid yang mempunyai keahlian sebagai tukang atau sekedar laden. Jangan sampai masyarakat sekitar sekolah penerima hanya menjadi penonton. Apalagi memesan barang barang seperti kusen, pintu dan matrial pihak luar. Padahal di wilayahnya sendiri tersedia dengan tujuan mencari cashback atau diskon dari pengusaha.
Kerjakan sesuai SOP dan tanpa mengurangi kualitas serta kuantitas yang sudah direncanakan. “Kami juga berharap konsultan tidak ikut cawe cawe dan main mata. Dan sebagai bagian dari upaya membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami akan ikut serta memantau dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan program DAK Fisik Pendidikan berjalan dengan baik dan sesuai juknis,” tandas Syeh Abdullah Limar./tat azhari .


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.