INILAHKUNINGAN- Setelah Oknum Ibu Rumah Tangga (RT), giliran Oknum Janda Muda di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi, di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana, Kelurahan Cigugur, pukul 21.00.

Ialah NA, janda 28 tahun asal Kelurahan Cigugur ini, terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 paket berat kotor 9,26 gram untuk dijual. Sabu terbungkus plastik klip bening, dilapisi lakban coklat. Selain itu, diamankan juga barang bukti 1 unit handphone, 3 pack plastik klip bening dan 1 buah plastik warna hitam.

Modus jual beli sabu ini, terbilang umum. Yaitu sistem tempel map atau peta.

“Dari pengakuan NA, barang bukti tersebut didapat dari D yang mengaku warga Bandung. D masih dalam penyelidikan,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, kepada InilahKuningan

NA dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari