INILAHKUNINGAN- Kasus pembatalan tender, pada tender ulang kedua proyek Rehabilitasi Jalan Wisata Ipukan APBD Tahun 2022 Rp500 juta yang diduga merugikan CV Razaak Karomah selaku pemenang tender, disoroti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat.

Pusdiklat LKPP Pusat, yang juga eks Biro Konsultasi Penyelesaian Sanggah dan Direktorat Kebijakan Pengadaan Umum, Wisnu Setyo Wijoyo menegaskan, bahwa proses tender, semestinya sudah berdasar persiapan. Pada pengadaan barang jasa, terbagi beberapa tahapan. Pertama perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, lalu pelaksanaan kontrak. Di pemilihan penyedia, terbagi 2 tahap lagi. Persiapan pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pemilihan penyedia

Ketika persiapan pemilihan penyedia, disusun dokumen pemilihan oleh pokja. Mestinya, penyusunan pemilihan, pokja melakukan review kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kuningan. Dokumen persiapan, isinya spek teknis, HPS dan rancangan kontrak. Jadi pokja harusnya review, sebelum tender. “Itu bicara tender, sebelum diumumkan,” ujar Wisnu

Apa gunanya review, tentu untuk meyakini rencana PPK sudah tuntas. Bila tidak ada masalah, tidak ada perbedaan persepsi antara pokja dan PPK dalam review tersebut, barulah tender dibuka. Lalu masuk tahap pemilihan penyedia.

Nah, kasus CV Razaak Karomah dalam proyek Rehabilitasi Jalan Wisata Ipukan APBD 2022 Rp500 juta, yang diamatinya sudah berjalan sampai pada penetapan pemenang tender. Ditanya apakah ada pemenang sistem dan pemenang kontrak, Ia tertawa. Ditegaskan, tidak ada istilah pemenang kontrak. Yang ada pemenang tender saja.

“Itu mengada-ngada Pak Tito (Kabag Barjas Kuningan,red). Di sistem, pemenang sistem dan pemenang kontrak, itu tidak ada. Normatifnya satu, pemenang tender saja,” jelas Wisnu

Pemenang tender CV Razaak Karomah dalam hal ini, harusnya ditetapkan. Kemudian masuk masa sanggah 5 hari. Kalau ada sanggah, harus dijawab dulu 3 hari. Lihat jawaban sanggahnya, kalau dinyatakan sanggah salah, maka proses tender dilanjut ke penertiban SPPJ atau surat penunjukan penyedia barang jasa. Kecuali dinyatakan sanggah benar, tender bisa dibatalkan.

Masa sanggah selesai, tugas pokja barjas selesai. Beralih ke ranah PPK. Di masa transisi tersebut, pokja memberikan laporan hasil evaluasi ke PPK supaya PPK melakukan review. Kalau pokja sudah benar, prosesnya sesuai akad, PPK menerbitkan SPPJ. Dilanjut rakor untuk menyepakati finalisasi dari rancangan kontrak bersama penyedia. Paralel itu, penyedia menyiapkan jaminan pelaksanaan. Hingga penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan ke PPK. Baru bisa tanda izin kontrak.

Tapi kasusnya CV Razaak Karomah sudah menang tender, mendadak dibatalkan, Ia meminta PPK dan Barjas Kuningan jangan begitu. Dibilang bisa dibatalkan, betul bisa. Tapi harus ada alasan. Alasannya juga tidak bisa lisan. Harus diberita acarakan. Biasa alasan normatif pembatalan tender boleh terjadi, adalah jika ternyata ada proses evaluasi salah dari pokja. Artinya, ada hal PPK tidak sepakat dengan pokja.

Kalau alasan hanya perubahan spek, tidak bisa ada pembatalan tender “Nggak bisa dibatalkan dengan alasan itu (perubahan spek,red), kalau sudah ditetapkan pemenang tender,” tegas Wisnu

Meskipun ada perubahan spek, tender harus tetap lanjut. Perubahan bisa diproses, setelah tandatangan kontrak, dilakukan lagi rapat free cost meeting atau PCM. PCM itu gunanya untuk membahas program mutu yang dibuat oleh penyedia. Di PCM, PPK bisa mengajukan perubahan spek teknis itu,” ujar dia

“Disitu (PCM,red), tinggal di negosiasikan saja perubahan spek teknisnya, begitu. Jangan malah membatalkan pemenang tender. Kalau dibatalkan, seolah kepastian hukum proses tender jadi hilang. Ingat, tender dibatalkan, hanya jika peserta gugur semua, atau sanggahan dinyatakan benar. Di lain itu, tidak bisa tender dibatalkan,” tegas Wisnu lagi

Seharusnya pembatalan pemenang tender oleh PPK dan Barjas Kuningan tidak ada. Pasal, dalam aturan jika ada beban perubahan spek ada mekanismenya. Yaitu masuk ke adendum kontrak judulnya. Bukan ke pembatalan tender. Kontraknya ditandatangan dulu, lalu menyesuaikan ke spek teknis yang dirubah.

Melihat kasus pengaduan CV Razaak Karomah atas pembatalan tender dalam status menang tender, Ia enggan memvonis, atau menyebut ada indikasi konspirasi tidak baik pada pengambil kebijakan. Tapi pengalaman, selalu ada modus. Banyak kejadian, kasusnya sang penganti tidak menang tender. Akibatnya, tender mendadak dibatalkan.

Curiganya Wisnu, perubahan spek dari PPK, itu hanya alasan saja. “Itu menurut saya. Untuk membuktikan, harus ada investigasi lah. Coba tanya, spek apa sih yang berubah, yang krusial sampai harus tender batal. Itu harus diteliti dulu. Kalau kontruksi itu, apa yang krusial coba,” tanya dia, nada menyindir

Kalaupun ada krusial, berarti perencanaan PPK tidak profesional. Pokja barjas tidak profesional juga. Karena apa, tugas review dokumen persiapan tidak dilaksana. Coba tanyakan ke Kabag Barjas Kuningan, mana bukti dokumen review persiapannya. Mana berita acara review dokumen. Kalau sudah ada berita acara itu, justru menjadikan bumerang bagi barjas. Kenapa harus berubah lagi speknya. “Jadi pokja ini, maju kena mundur kena,” ujar Wisnu

Kalau pokja barjas mengaku sudah review dokumen persiapan, justru aneh kalau ada spek berubah setelah itu. “Review-nya berarti main-main donk,” sindir Wisnu lagi

Kalau juga pokja barjas tidak melakukan review jelas salah juga. Berarti tidak melaksanakan SOP yang diatur LKPP. Apalagi tender pertama juga statusnya juga tender ulang. “Bingung, sering amat tender ulang,” selorohnya

Menurut Wisnu, kejadian kasus CV Razaak Karomah memberikan peluang penyedia untuk memprosesnya secara hukum. Bahkan, bisa maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sangat mungkin menang di PTUN,” pungkas Wisnu./tat azhari