Mengingatkan, Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg, Dikonversi Uang Rp40.000
INILAHKUNINGAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah Dr H. Dian Rachmat Yanuar, akhir Februari lalu. .
Dian menjelaskan dasar pertimbangan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, umat Islam diimbau bisa menunaikannya, dan diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan optimal. Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” ungkap Dian.
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan HR Yayan Sofyan menegaskan, bahwa hasil rapat melibatkan berbagai unsur terkait. Mereka telah sepakat, sekaligus menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.
“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp16.000/kilogram,” sebut Yayan
Kata Yayan, zakat fitrah dapat dikelola oleh baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bentukan baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah, ada 8 golongan. Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.