INILAHKUNINGAN- Pencabutan moratorium proyek pembangunan kawasan perumahan, di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan, menuai polemik. Bahkan moratorium sejak Tahun 2022, yang sudah lama diajukan pencabutannya oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kuningan tersebut, kini berjalan mulus karena dugaan isu suap dari pengusaha.

Isu itu mencuat dari pengakuan seorang aparat yang tengah mendalami dugaan suap tersebut. Dimana pengusaha melakukan transfer 2 kali ke B, masing-masing Rp500 juta. Jadi total telah masuk Rp1 miliar.

“Disinyalir ada dana ke B, dari pengusaha 2 kali transfer, masing-masing Rp500 juta. Saya masih dalami. Makanya kalau sampai gagal (pencabutan moratorium,red), bisa rame soalnya patungan para pengusaha,” aku seorang aparat, yang enggan namanya disebutkan, Selasa (18/11/2025), kepada InilahKuningan

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar saat dikonfirmasi, via sambungan selulernya, terkejut dengan isu suap itu. “Duh cepat kaya atuh, dikasih uang segitu, dikali jumlah pengusaha. Boro-boro ya, tunjukan pengusahanya siapa. Pengusaha juga keliatan lagi kesulitan. Saya lagi serius fokus membangun, ada saja isu itu,” ucap Bupati Dian, nada santai

Diakui sejak ia masih menjabat Sekda Kuningan dulu, banyak pengusaha perumahan menghadap memohon pencabutan moratorium. Dinas PUTR  juga pulang pergi menghadap kaitan usulan pencabutan moratorium. Tapi kebijakan moratorium Mantan Bupati Kuningan Almarhum Acep Purnama saat itu, juga tentu memiliki alasan kuat.

Nah, baru kali ini moratorium dicabut, juga atas 3 dasar kuat. Yaitu pertama backlog perumahan tinggi, atau masih banyak warga belum memiliki rumah. Kedua, ada surat bersama dari 3 kementerian. Yaitu Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan. Surat bersama mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat. Ketiga  iklim investasi di Kuningan semakin membaik, hingga perlu direspons positif oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kajian-kajian matang juga dilakukan. Tidak gegabah. Semua dikaji secara komprehensif. Mulai pertimbangan komersilnya harus proporsional, aspek lingkungan dan lain-lain. Semua aspek diberi catatan khusus. “Moratorium dicabut, tapi dengan persyaratan-persyaratan ketat,” jelas Bupati Dian

Sampai hari inipun, lanjut Bupati Dian, belum ada pengajuan berkas perizinan Ia izinkan, sebelum semuanya memenuhi persyaratan, termasuk pengawasan untuk pengendaliannya. Di tingkat BKPRD saja belum dibahas. “Jadi sampai hari ini, belum ada yang saya izinkan,” katanya./tat azhari