INILAHKUNINGAN-  Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan bertindak tegas, atas aduan masyarakat terkait bangunan Menara Base Transceiver Station (BTS), di Desa Muncangela, Kecamatan Cigandamekar. Menara tower yang telah berdiri tegak tersebut, diduga kuat belum mengantongi perizinan.

Dikawal warga, penertiban dimulai pukul 10.00 oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Perda) Satpol PP Kuningan. Turut mendampingi, perangkat Desa Muncangela, Kasi Trantib Kecamatan Cipicung, dan Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan.

“Kami sudah menyegel bangunan tower BTS ini, yang diduga belum berizin. Sikap tegas kami ambil sebagai penegakan aturan, juga menjaga ketertiban umum,” tandas Plt Kasatpol PP Toni Kusumanto, melalui Kabid Gakda, Hendrayana

Setelah penyegelan, Ia telah berkomunikasi dengan pihak vendor tower untuk menghadiri klarifikasi di Kantor Satpol PP Kuningan. Ditegaskan, bahwa penyegelan bukan bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi semata untuk memastikan seluruh  pembangunan di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap mendukung iklim investasi sehat, asal memenuhi aspek legalitas. Prinsip kami adalah penegakan aturan, bukan penghambatan,” tegasnya./tat azhari