INILAHKUNINGAN- Kelurahan Awirarangan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat genting, menyusul penolakan keras eksekusi aset warga Kelurahan Awirarangan berupa tanah dan 3 bangunan oleh Pengadilan Negeri Kuningan atas permintaan lembaga keuangan non bank. Yaitu PT PNM.

Gerakan penolakan sudah terjadi jauh-jauh hari. Banyak spanduk penolakan sudah terpampang di sekitar tanah dan bangunan yang akan dieksekusi. Hingga tiba jadwal eksekusi, bukan hanya keluarga pemilik aset, ratusan warga Kelurahan Awirarangan, Ormas hingga LSM turun ke jalan, memblokade jalan dengan kayu-kayu. Sehingga aparat Pengadilan Negeri Kuningan tidak bisa masuk.

Aksi bakar ban, hingga pelemparan botol disusul teriakan-teriakan keras penolakan bernada emosi kearah aparat mewarnai proses exsekusi. Suasana nyaris ricuh, jika kepolisian dibantu Satpol PP, Kodim 0615 Kuningan yang menjaga ketat jalannya exsekusi tanah dan bangunan tersebut, tidak antisipatif.

Terlebih ketika Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar turun langsung ke lokasi. Komunikasi baik kapolres dengan warga penolak exsekusi tanah dan bangunan oleh pengadilan pun, berhasil meredakan emosi warga. Meski warga tetap ngotot, untuk tidak terjadi exsekusi.

Akhirnya, demi menjaga kondusifitas, Kapolres Kuningan meminta exsekusi tanah dan bangunan milik warga Kelurahan Awirarangan ini dibatalkan, atau ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Keputusan itupun diikuti pengadilan.

Lega keputusan kapolres, massa berterimakasih ke kapolres yang dinilai mereka telah berpihak kepada masyarakat. “Prosedur lelang tidak transfaran, janggal sekali. Kami baru tahu asset kami sudah dilelang, setelah proses lelang berjalan. Nilai lelang juga jauh dari pasaran. Maka kami menolak exsekusi,” teriak Pemilik Aset, Azis

Diakui, orang tuanya memiliki hutang Rp150 juta ke PT PNM. Tapi akibat Covid 19, orang tua kesulitan membayar cicilan selama 3 bulan. Setelahnya, cicilan tetap dibayar meski sempat menunggak. Namun tiba-tiba lelang sudah terjadi tanpa pemberitahuan dulu ke orang tua./tat azhari