INILAHKUNINGAN- Akan purna tugas, sebanyak 175 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juli hingga  01 September 2024. SK Pemberhentian, diserahkan simbolis Pj Bupati Kuningan, HR Iip Hidayat, di Aula Graha Sajati BPKSDM Kuningan.

Salah satu penerima SK Pemberhentian, adalah Kepala BKPSDM Kuningan, Dudi Budiana.

“Tujuan diberikan SK Pemberhentian sebelum purna tugas, adalah upaya Pemkab Kuningan dalam memberikan layanan kepegawaian prima, berupa penghargaan dan hak mereka. Sehingga ketika tiba batas TMT, PNS purna tugas secara administratif dan pembayaran uang pensiun dapat segera dilaksanakan,” terang Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, Rabu (29/5/2024), kepada InilahKuningan

Ia menyebut, dari 173 PNS tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana. Adapun golongan pemberhentian terdiri dari golongan IV/c keatas sebanyak 90 orang dan golongan IV/b ke bawah sebanyak 85 orang./tat azhari