INILAHKUNINGAN- Unit Reskrim Polsek Kuningan gerak cepat (gercep) menangani pencurian uang keropak Mushola Al Huda, Blok Kebumen, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Hanya semalam, setelah laporan Dewan Kemakmuran Mushola (DKM) Al Huda, pelaku maling berhasil diamankan.

Pelaku diketahui bernama MI (33). Ia diamankan di rumahnya, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Cipicung, pukul 08.00, atau tepat setelah sholat tarawih. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp160 ribu, obeng dan gegep.

Hasil musyawarah bersama Pengurus DKM Al Huda, di Polsek Kuningan, Minggu (23/03/2025), pukul 11.00, pelaku mengaku sebagai yatim piatu. Tinggal bersama bibi. Keseharian sebagai pengamen jalanan.

Ia mengaku terpaksa mencuri uang keropak mushola buat membeli makan dirinya bersama sang bibi. Iba dengan kondisi pelaku, akhirnya pengurus DKM memaafkan perbuatan pelaku, dan meminta untuk tidak mengulangi.

Pengurus DKM, bahkan menyerahkan kembali uang sitaan keropak mushola ke polisi. Oleh polisi, seizin ikhlas DKM, lalu memberikan kembali uang keropak mushola ke pelaku sebagai sedekah.

“Kondisi pelaku yatim piatu, nilai tidak seberapa, pelaku juga menanggung beban berat, jadi demi kemanusiaan, kita maafkan, kita lepaskan. Uang juga kita sedekahkan ke pelaku. Jama’ah InsyaAllah ikhlas. Terimakasih Pak Polisi, Pak Kanitnya luar biasa,” ungkap Ketua DKM Mushola Al Huda Kebumen, Bahrudin

Diakui Bahrudin, kejadian uang keropak dimaling sudah beberapa kali. Hanya kejadian kebelakang dianggap musibah, tidak dilaporkan ke polisi. Kebetulan saat ini pasang CCTV, ada bukti, jadi dilaporkan ke Polsek Kuningan.

“Alhamdulillah dalam semalam, setelah laporan DKM, kita cek lokasi, cek CCTV, lalu pendalaman, penyelidikan, diketahui identitasnya, lalu kita amankan pelaku di rumahnya. Pelaku juga mengakui,” terang Kapolsek Kuningan AKP Bambang Purnomo, melalui Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto, kepada InilahKuningan

Namun dalam penanganan, Ia menggunakan RJ atau Restorasi Justice sesuai Peraturan Polri No 08 Tahun 2021. Apalagi nilai uang dicuri Rp160 ribu. Sesuai hukum, kerugian dibawah Rp2.5 juta masuk RJ. Apalagi hasil musyawarah, DKM memaafkan pelaku./tat azhari