Maling Dana Desa, 2 Oknum Aparat Desa Gunung Aci Kuningan Disel
INILAHKUNINGAN- Kasus di tingkat desa terus bermunculan. Selain kasus perselingkuhan kepala desa dan aparatnya hingga memantik reaksi unjuk rasa warganya, giliran 2 aparatur Desa Gunung Aci Kecamatan Subang, tersandung kasus berbeda.
Keduanya berstatus kepala desa ME dan kaur keuangan DA. Senin (06/10/2025), mereka ditetapkan sebagai tersangka, hingga dijebloskan ke penjara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa selama 4 tahun anggaran. Mulai Tahun 2021 hingga Tahun 2025.
Penetapan tersangka ME dan DA mengacu pada temuan bukti permulaan yang cukup oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khususm Kejari Kuningan.
Dalam hasil penyidikan, ME dan DA juga diduga melakukan pemotongan terhadap tunjangan kinerja perangkat desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara penuh.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp182.062.000.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang selama beberapa tahun anggaran. Dana yang semestinya diterima masyarakat justru dipotong tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, kepadfda InilahKuningan
Menurut Kajari, pihaknya akan terus mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput.
“Kejaksaan Negeri Kuningan tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan keuangan desa. Jika ada bukti permulaan yang cukup, kami pastikan proses hukumnya berjalan tegas dan transparan,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Ikhwanul juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat lainnya lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan publik.
“Dana desa adalah amanah negara untuk masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kejari Kuningan memastikan, penindakan terhadap korupsi dana desa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang bersih, transparan, dan akuntabel./Bubud Sihabudin


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.