Lumayan! Dana Tunda Bayar TPP ASN 2022, Baru Cair 1 Bulan Rp10,5 Miliar
INILAHKUNINGAN- Ditunggu-tunggu, akhirnya Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan, bisa cair. Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kuningan, memastikan TPP cair Selasa (21/2/2023) ini, menyusul pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 5.300 guru bersertifikasi.
“InsyaAllah, seperti TPG, dana TPP bisa cair Rp10,5 miliar, untuk 1 bulan dulu,” ujar Kepala BPKAD Kuningan, Dr A Taufik Rochman, kepada InilahKuningan
Kata Taufik, dana Rp10,5 miliar hanya diperuntukan untuk membayar TPP bulan Oktober 2022. Sedangkan bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan di akhir Februari 2023 sebesar Rp21 miliar.
Begitu pula untuk TPP tahun berjalan 2023. Yakni, bulan Januari akan dibayarkan bulan Maret, bulan Maret dibayarkan bulan April sampai seterusnya. Terjadinya jeda untuk bulan Februari karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan selalu mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp95 miliar tetapi tahun 2023 hanya Rp71 miliar sehingga pihaknya memohon maaf.
“TPP tidak gagal bayar dan bukan utang. Tapi untuk bulan Oktober-November dan Desember 2022 dianggarkan di tahun 2023. Sama halnya ketika tahun 2021 lalu yang dibayarkan di tahun 2022,” katanya
Ia mengatakan, TPP adalah hak pegawai sama hal dengan gaji. Hanya saja kalau yang namanya gaji adalah hak mutlak yang dibayar di awal bulan sebelum kerja. Sedangkan TPP, meski hak namun lebih ke kewajiban.
Karena untuk mendapatkannya, seorang PNS harus selalu hadir bekerja, mengisi absensi sidik jari, etos sehingga apa saja yang telah dilakukan demi kepentingan pembangunan selama sebulan tersebut dan sebagainya.
Setelah itu, diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendapatkan rekomendasi.
Sehingga seharusnya, setiap bulan, anggaran TPP yang diterima oleh masing-masing aparatur sipil negara (ASN)-nya, berbeda./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.