INILAHKUNINGAN– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, unjuk gebrakan, dalam layanan dokumen kependudukan. Melalui Program “Satu Jam Saja”, dinas dibawah kendali Yudi Nugraha tersebut, mampu merampungkan 32.083 pengajuan pelayanan.

Gebrakan “Satu Jam Saja”, guna mendukung 100 Hari Program Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, sejak dilantik 20 Februari 2025.

“Selain dokumen kependudukan, program ini berlaku di beberapa sektor pelayanan publik lain, seperti DPMPTSP. Disdukcapil sendiri menetapkan program Satu Jam Saja hanya untuk 11 dari 24 jenis dokumen,” terang Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha, melalui Sekretarisnya, Ujang Jahidin, Sabtu (12/04/2025), kepada InilahKuningan

Diakui, program ini mengacu Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, Dimana, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua puluh empat jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Program Satu Jam Saja, juga merupakan upaya Bupati dan Wakil Bupati dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara mudah, cepat, dan gratis. “Ini menjadi semangat bagi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan prima dan membahagiakan masyarakat,” ungkap dia

Disdukcapil melayani masyarakat setiap waktu. Bahkan saat libur cuti bersama Idulfitri pun, disdukcapil tetap menyelesaikan penerbitan dokumen sesuai program. Tidak ada hari terlewatkan.

Ujang Jahidin menyebutkan, hingga kini total dokumen telah rampung melalui program ini mencapai 32.083 dokumen. Rinciannya meliputi 2.257 perekaman KTP elektronik, 11.903 cetak KTP elektronik, 9.981 cetak kartu keluarga.

Selain itu, surat keterangan pindah WNI 1.084, cetak KIA 2.329. Ada juga 1.675 akta kelahiran usia 0–18 tahun, 502 akta kematian, 4 akta perkawinan, dan 2.348 identitas kependudukan digital. Sementara untuk cetak akta perceraian dan SKTT bagi WNA masih nihil./tat azhari