Lagi, Mahasiswa Kuningan Ditangkap Polisi, Kuliah Nyambi Jual Obat Psikotropika
INILAHKUNINGAN– Lagi, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kuliah sambil mengedarkan obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Ialah BI (20), warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan Kecamatan Kuningan.
Saat menjalankan modus, BI apes. Ia berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan, di depan Gang Warior, jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pukul 21.30.
BI ditangkap berawal dari laporan warga. Penyeldiikan segera dilakukan Sat Narkoba Polres Kuningan. Tidak membutuhkan waktu lama, sosok BI berhasil ditemukan polisi. Ia dikuntit senyap, hingga barang bukti terlihat berada ditangannya.
Modus BI mengedarkan obat keras tanpa izin medis tersebut, seperti modus penjualan narkoba umumnya. Yaitu melalui sistem tempel map atau peta. Seringkali berani melalui tatap muka.
Saat ditangkap, mahasiswa itu tidak berkutik. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 67 butir obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 1 mg, 33 butir obat yang diduga jenis Euforiss Clonazepam 2 mg, 4 butir obat yang diduga jenis Riklona Clonazepam 2 mg, 1 buah tas slempang hitam, uang tunai Rp100.000, dan 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna biru berikut kartu sim M3.
“Kita tangkap di depan Gang Warior Pasapen. Barang bukti, berikut tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kuningan,” terang Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Senin (5/5/2025), kepada InilahKuningan
Menurut pengakuan tersangka Biet, barang bukti miliknya tersebut, didapat dari R yang mengaku warga Cirebon. R masih dalam penyelidikan. “Tersangka Biet kita jerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” sebut kapolres./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.