Lagi, Aksi 2 Pengedar Upal Kepergok Warga Desa Cileuya Kuningan
INILAHKUNINGAN- Sebelum Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah mengedarkan uang palsu (Upal) di Pasar Galuh Luragung, Satreskrim Polres Kuningan juga berhasil menangkap 2 pengedar Upal di Desa Cileuya, Cimahi, Kabupaten Kuningan. Keduanya, ialah R (36) warga Kabupaten Ciamis dan IP (31) warga Kuningan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dan satu unit sepeda motor tanpa surat-surat.





Tersangka R berperan sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu mengantarkan R untuk mengedarkan upal tersebut.
“Kedua tersangka dipergoki warga saat bertransaksi di warung-warung kecil, lalu diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiono, Rabu (10/9/2025), kepada InilahKuningan
Ditanya apakah satu komplotan dengan tersangka Oknum ASN Pemkab Kuningan RO (26), yang juga ditangkap warga di Pasar Galuh Luragung, kapolres menyebut tidak ada kaitan. Tapi modusnya sama. Para mengedarkan uang palsu ke toko-toko kecil
.Uang palsu juga diproduksi menggunakan printer biasa. Sehingga perbedaan dengan uang asli sangat kasat mata.





“Tersangka R kita jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” sebut kapolres./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.