INILAHKUNINGAN- Tiga pelaku pengedar narkoba kembali dibekuk Satnarkoba Polres Kuningan, Selasa (14/06/2022). Mereka diamankan di sel Mapolres Kuningan dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 unit Hp Oppo A3S. Selain itu, ada 1 buah alat bantu hisap bong dari botol bekas aqua kecil.

Ketiga pengedar adalah, OR (31) warga Dusun Manis, Cipicung, SI (38) warga Dusun Pahing, Cipicung. Terakhir MNU, masih dibawah umur, juga warga RT 05/03 Dusun Pahing, Cipicung.

“Ketiganya ditangkap di rumah dan sekitar rumahnya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, kepada InilahKuningan

Asal muasal sabu dari ditangkapnya ke 3 pelaku ini, dari seseorang yang sudah  dikantongi Identitasnya dan dalam pengembangan, atau pengejaran anggota di lapangan.

“Ketiga pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” sebut Otong

Selanjutnya OR, SI dan MNU berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Kuningan untuk proses hukum./tat azhari