Lagi, 2 Warga Cigugur Kuningan Menyimpan Ribuan Obat Tramadol Disel Polisi
INILAHKUNINGAN- Satuan Narkoba Polres Kuningan terus bergerak memberantas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, di Kabupaten Kuningan. Setelah membekuk 3 tersangka, 2 pengedar kembali berhasil diamankan. Keduanya ialah NG (30) warga Desa Cisantana dan MU (26) warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur. Mereka mengedarkan obat-obatan berbahaya itu, melalui sistem COD.
Kedua warga desa bertetangga tersebut, ditangkap di lokasi berbeda. NG di kepung tengah beroperasi di Kawasan Parkiran Arunika Eatery, Desa Cisantana. Sedangkan MU ditangkap di rumahnya, Desa Puncak.
Penangkapan bermula dari pengembangan cepat Satnarkoba Polres Kuningan pukul 15.00, setelah penangkapan 3 tersangka sebelumnya DE (27), dan RD (30), yang juga warga Desa Cisantana, Cigugur dan AR (31), warga Desa Babatan, Kadugede.
NG terlebih dulu diborgol di Kawasan Parkir Arunika Eatry Desa Cisantana. Dari tangan NG, polisi penyita
barang bukti berupa 1 tas gendong berisi 1 bungkus rokok, di dalamnya ada 22 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp380.000. selain itu, diamankan 1 unit handphone NG.
Hasil interogasi, barang buktinya didapat dari MU, warga Desa Puncak, polisi terus bergerak memburu MU. Tepat ketika MU berada di rumah NG pukul 07.00, polisi menyergapnya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1.100 butir obat jenis Tramadol, disimpan tergeletak di samping lemari kamar NG. Polisi juga mengamankan 1 unit handphone milik NG.
“Menurut pengakuan NG, barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang mengaku warga Serang Tangerang, masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Kuningan M Ali Akbar, Senin (03/112025), kepada InilahKuningan
Kedua tersangka NG dan MU dijeratnya Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang- nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.