Kuningan Tolak Intruksi Hapus Tunggakan Pajak Dari Gubernur Jabar, Ini Alasannya!
INILAHKUNINGAN– Kabupaten Kuningan menolak intruksi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar kabupaten/kota di Jawa Barat menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, melalui Kepala Bidang Pendapatan 2, Toni Purwanto, didampingi Kasubid Penagihan PBB dan BPHTB, Uhan, menjelaskan, bahwa tindak lanjut surat edaran Gubernur Jabar di Kuningan, hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak daerah untuk piutang wajib pajak Tahun 2014 hingga Tahun 2024.





“Penghapusan hanya berlaku pada denda keterlambatan, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar,” tegas Uhan, RTabu (10/09/2025) kepada InilahKuningan
Kebijakan ini menjadi wewenang Bupati. Untuk Kabupaten Kuningan, Bupati sudah menetapkan penghapusan denda, namun pokok pajak tidak bisa dihapus karena menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Alasannya, PBB menjadi tulang punggung PAD Kuningan meskipun nilainya relatif kecil dibanding daerah lain. Misal di Tangerang atau Bekasi, NJOP tanah sudah tinggi. Di Kuningan, NJOP terkecil masih Rp20 ribu. Sehingga penghapusan pokok PBB jelas tidak mungkin dilakukan.
Program pemutihan denda PBB di Kuningan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari PBB, pajak hotel, reklame, restoran, rumah makan, air tanah, hingga pajak parkir. Seluruh piutang dari 2014–2024 yang masih tertunggak kini bebas denda.





Untuk mekanisme, bappenda mengandalkan sosialisasi berjenjang melalui kecamatan hingga pemerintah desa. Meskipun diakui, informasi belum sepenuhnya tersampaikan ke masyarakat.
“Kadang masyarakat mengira penghapusan juga berlaku untuk pokok pajak. Padahal yang dihapus hanya denda,” ujar dia.
Masyarakat bisa mengecek kewajiban pajaknya langsung di bank atau melalui aplikasi Sipenda Cantik. Sistem akan otomatis menghapus denda sesuai ketentuan program pemutihan./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.