KPU Kuningan Rancang 6 Dapil Pemilu 2024
INILAHKUNINGAN- Memasuki tahapan Pemilu 2024, KPU Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD. Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2022. Sementara ketentuan pelaksaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 6 tahun 2022.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menuturkan tahapan penataan dapil ini merupakan perintah UU yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini guna memastikan kondisi dapil yang ada tetap sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017. Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya dapil yang ada harus ditata ulang.

“Penataan dapil itu hal biasa dalam pemilu. Ini kan biar jelas bahwa kondisi dapil di Kuningan benar-benar sesuai dengan 7 prinsip penyusunan dapil. Yaitu ada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,” papar Asep kepada InilahKuningan, Rabu (23/11/2022).
Kata dia, per 23 November pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap rancangan dapil. Proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023.
“Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP,” jelasya.
Terkait alokasi kursi, pria yang akrab disapa Asfa itu mengungkapkan, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. “Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi,” sebut Asfa
Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan 2 rancangan Dapil di Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan dapil hasil penataan sebagai alternatif.
“Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.
Berikutnya Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kecamatan Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kecamatan Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kecamatan Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.
Maman melanjutkan, untuk dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kecamatan Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis.
Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Ciniru, dan Hantara. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak.
“Perlu diketahui, hasil masukan atau tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar. Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD kabupaten/kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023,” pungkasnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.