INILAHKUNINGAN– Warga Desa Cilaja, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dibuat terkejut pengrebekan sebuah kontrakan, didesanya, oleh banyak polisi berpakaian preman. Satu penghuni, S (29), warga Duren Sawit, Kota Bekasi, ditangkap, lalu diamankan di sel tahanan Mapolres Kuningan.

S, ternyata pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), milik AA (33), warga RT 01/02 Blok Cipetir, Desa Kertawangunan, Kuningan.

Curanmor terjadi, berawal ketika motor korban Nopol E-6889-YBA dengan kunci kontak masih menggantung di motornya, tengah diparkir di halaman rumah. Disisi lain, pelaku S sedang berada di pos ronda, persis samping rumah korban AA, atau hanya berjarak 7 meter.

Kesempatan itu, dimanfaatkan S. Ia berjalan kaki menuju sepeda motor korban, masuk melalui pintu pagar yang dalam keadaan terbuka, kemudian S tanpa izin pemiliknya mengambil motor korban, lalu kabur.

Sebelum barang bukti disimpan di kontrakan, S mencopot dahulu plat nomor motor. Lalu, hari itu juga S menjual motor curian melalui medis sosial. plat nomor dicopot terlebih dahulu , lalu pada hari itu juga sepeda motor hasil curian dijual oleh tersangka S melalui sosial media. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan. Beruntung, ada rekaman CCTV, sehingga wajah tersangka S, terlihat jelas. Keberadaan S pun langsung bisa diidentifikasi polisi. Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat. Pelaku S, pun berhasil ditangkap di kontrakannya Desa Cilaja pukul 05.30. Termasuk mengamankan barang bukti, untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka S kami jerat Pasal 362 KUH, dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, Kamis (30/10/2025), kepada InilahKuningan./tat azhari