Konflik Ekonomi dan Ekologi di Kaki Gunung, BAPPEDA Segera Uji Daya Dukung Sabuk Hijau Ciremai
INILAHKUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersiap mengubah cara membaca masa depan wilayahnya. Tahun 2026, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan menggelar Diskusi Kelompok Terarah (DKT) Pra Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Termasuk mengungkap sejumlah rencana strategis, untuk dicapai tahun ini.
Meningkatnya konflik di kaki gunung Ciremai belakangan ini, membuat Bappeda menempatkan uji daya dukung lingkungan kawasan sekitar Gunung Ciremai, menjadi target perencanaan pembangunan, terutama untuk pariwisata, permukiman, dan ekonomi lokal.
Kepala Bappeda Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc., yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kuningan, menyebut pendekatan ini sebagai koreksi atas praktik perencanaan parsial yang selama ini memicu konflik ruang, degradasi lingkungan, hingga ketimpangan ekonomi di desa penyangga.
Fokus kajian diarahkan pada sabuk hijau Ciremai, termasuk kawasan Cisantana, Palutungan, dan Cigugur, wilayah yang dalam satu dekade terakhir mengalami lonjakan aktivitas wisata sekaligus tekanan ekologis. Pemerintah akan menggandeng akademisi dan pegiat lingkungan untuk memetakan batas aman pemanfaatan ruang, air, dan tutupan lahan.
Menurut Purwadi, pertanyaan kuncinya bukan apakah kawasan itu bisa dikembangkan atau tidak, melainkan sampai di titik mana pengembangan masih bisa ditoleransi oleh alam.
“Jika pemanfaatan air, misalnya, sudah melampaui kapasitas, maka ekonomi harus diarahkan ke sektor lain, bukan dipaksakan pada sumber daya yang sama,” ungkapnya, usai menggelar diskusi Kelompok Terarah atau DKT, bersama awak media Selasa, (27/01).
Data sementara Bappeda menunjukkan pemanfaatan air tanah di kawasan Cisantana masih berada dalam ambang aman. Namun, perubahan tutupan lahan menjadi perhatian serius. Citra satelit memperlihatkan pergeseran signifikan dari vegetasi hijau ke lahan terbuka sejak pariwisata berkembang.
Perubahan itu, kata Purwadi, bukan semata kesalahan masyarakat, melainkan konsekuensi struktur kepemilikan lahan petani yang kecil dan terfragmentasi.
Petani dengan lahan puluhan bata sulit dipaksa menerapkan standar ekologis ketat.
“Lahan milik petani kan terbatas, tidak luas. Ada kesulitan menerapkan aturan ekologi kepada Petani. Semisal mereka menanam sayuran di lahan sekian puluh bata, apakah petani siap merelakan sebagian lahan untuk ditanam pohon endemik untuk ruang hijau?,” jelasnya.
Berbeda dengan pengelola wisata skala besar yang menguasai hamparan lahan hektaran, Pemerintah bisa diwajibkan memenuhi komposisi ruang terbuka hijau, sumur resapan, hingga batas maksimal bangunan. Dari sudut pandang ekologi, pemerintah bisa lebih tegas dalam penerapan aturan itu.
Di titik inilah dilema terjadi. Pemerintah dituntut menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ekologi, disisi lain masyarakat desa penyangga jangan sampai terjebak kesulitan ekonomi, karena atas nama konservasi. Purwadi menolak narasi “hijau tapi miskin”. Baginya, lingkungan harus menjadi tangga mobilitas sosial, bukan pagar pembatas. Alam hijau, ekonomi rakyat meningkat, pekerjaan rumah yang harus disusun Pemerintah.
Ia mencontohkan perubahan ekonomi di Cisantana. Sebelum pariwisata tumbuh, pengojek atau penyedia jasa transportasi perorangan hanya mendapat beberapa penumpang per hari. Kini, aktivitas wisata meningkatkan pendapatan harian warga secara nyata. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah mungkin kecil karena terbatas pada retribusi, tetapi perputaran uang di masyarakat jauh lebih besar.
“Namun, hukum modal tetap bekerja. Sejumlah lahan strategis mulai berpindah kepemilikan, dari tangan masyarakat ke investor luar desa. Ada risiko jangka panjang, jangan sampai warga hanya menjadi buruh di tanah sendiri” jelasnya.
Pemerintah, menurut Purwadi, tidak bisa sepenuhnya menahan proses itu, tetapi bisa mengarahkan agar masyarakat naik kelas, bukan sekadar menjadi penonton.
Perdebatan serupa muncul dalam kebijakan moratorium perumahan. Moratorium yang sempat diberlakukan kini dicabut, tetapi hanya untuk sektor perumahan, bukan pembangunan lain. Kebijakan itu lahir dari persoalan klasik, pembangunan perumahan berjalan lebih cepat dibanding kesiapan infrastruktur dasar, terutama drainase perkotaan dan sistem air bersih.
Banyak perumahan dinilai disiplin di dalam kawasan masing-masing, namun limpasan air justru membebani saluran kota yang belum siap. Akibatnya, banjir dan genangan menjadi masalah berulang. Ke depan, pengembangan perumahan diwajibkan mengombinasikan rumah subsidi dan komersial, menyediakan ruang terbuka hijau lebih besar, sumur resapan, hingga fasilitas pemakaman.
Di luar isu permukiman, Bappeda juga memastikan Kuningan telah memiliki analisis risiko bencana, terutama untuk kawasan perkotaan dan Cigugur. Analisis ini menjadi salah satu instrumen penentu dalam membuka atau menutup ruang pembangunan. Seluruh agenda 2026 akan dibuka melalui dialog publik lintas kalangan.
“Pemerintan, tidak hanya belajar menyampaikan, tetapi juga belajar mendengar. Perencanaan bukan milik birokrasi semata, melainkan milik semua orang yang hidup dan bergantung pada ruang Kuningan. Untuk itu Diskusi Publik Sangat penting dilaksanakan,” pungkasnya.
Jika uji daya dukung ini konsisten dijalankan, Kuningan sedang menguji satu pilihan besar, menata pariwisata dan pembangunan bukan sekadar untuk hari ini, tetapi agar Ciremai tetap hidup, dan masyarakat di sekitarnya di desa penyangga, tidak tertinggal.
Sebagai informasi, Kegiatan DKT Pra Konsultasi Publik dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini secara khusus melibatkan kelompok organisasi dan lembaga, termasuk insan media, sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan awal sebelum tahapan konsultasi publik resmi dilaksanakan.
DKT ini mengusung tema “Sumber Daya Manusia Unggul untuk Masa Depan yang Kompetitif”, yang mencerminkan fokus pembangunan daerah Kuningan ke depan, terutama pada penguatan kualitas manusia sebagai fondasi daya saing daerah./Bubud Sihabudin



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.