INILAHKUNINGAN- Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan, berhasil membekuk kawanan pencuri kabel PT Telkom, di depan SDN Garawangi, Desa/Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Ketiga tersangka, ialah Ahmad Munir (48), Ahmad Reza Nursani (27), dan Sirun (37). Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 4 gulung kabel Telkom dengan panjang sekitar 200 meter, 1 unit motor Suzuki D 8189 FD 2017, 1 buah tangga lipat, 1 gunting pemotong besi dan 3 handphone.

Penangkapan bermula, ketika pelapor akan mengecek wifi di SDN Garawangi, pukul 15. لعبة دومينو اون لاين Cette livraison peut s’effectuer dans plus de 10 pays de la zone Euro. https://asgg.fr/ 30. Tiba di depan sekolah, melihat sehelai kabel Telkom telah terpotong. Posisi kabel telah menjalar ke tanah. Tak jauh dari situ, terlihat 2 pelaku tengah menggulung kabel itu.

Sadar, kedatangan pelapor, kedua pelaku mengambil langkah seribu, mengendarai mobil pickup hitam.  Laporan itupun, ditindaklanjuti cepat kepolisian. Pukul 19.30, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kuningan mampu mendeteksi identitas, sekaligus keberadaan pelaku. 888poker

3 pelaku berhasil ditangkap. Berikut barang buktinya, mereka digiring ke Polres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diperiksa, para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama 4 teman lainnya. Empat tersangka lain, masih dalam proses pencarian, atau berstatus DPO,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, Minggu (22/02/2021), kepada InilahKuningan./tat azhari