Pendekatan dan Prinsip Relokasi:

 1. Dialog dan Partisipasi:*

– Melibatkan Pedagang:

Mengadakan pertemuan rutin dengan para pedagang kaki lima untuk   mendengarkan aspirasi, keluhan, dan saran mereka terkait relokasi.

– Transparansi dalam Proses:

Menjelaskan tujuan, rencana, dan langkah-langkah relokasi secara transparan agar pedagang memahami manfaat dan prosesnya.

2. Analisis Dampak Ekonomi:*

– Studi Kelayakan:

Melakukan studi kelayakan untuk menilai dampak ekonomi relokasi

terhadap pendapatan pedagang kaki lima.

– Lokasi Strategis:

Memastikan lokasi baru lebih strategis dan memiliki potensi pasar yang

baik untuk mendukung keberlanjutan usaha pedagang.

3. Fasilitas dan Infrastruktur:*

– Fasilitas Lengkap:

Menyediakan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, keamanan,

dan tempat parkir yang memadai di lokasi baru.

– Aksesibilitas:

Memastikan lokasi baru mudah diakses oleh pelanggan dan memiliki daya tarik yang tinggi.

4. Dukungan Keuangan dan Pelatihan:*

– Bantuan Modal:

Memberikan bantuan modal atau subsidi sementara untuk membantu

pedagang beradaptasi dengan lokasi baru.

–   Pelatihan Keterampilan:

Menyediakan pelatihan keterampilan, manajemen usaha, dan pemasaran

untuk meningkatkan daya saing pedagang di lokasi baru.

5. Pemasaran dan Promosi:*

– Kampanye Promosi:

Melakukan kampanye promosi untuk menarik pelanggan ke lokasi baru,

baik melalui media lokal, sosial media, maupun acara komunitas.

– Kemitraan:

Bekerja sama dengan bisnis lokal, komunitas, dan pemerintah daerah

untuk mendukung dan mempromosikan pedagang kaki lima di lokasi baru.

6. Pemantauan dan Evaluasi:*

–  Evaluasi Berkala:

Melakukan evaluasi berkala untuk memantau dampak relokasi dan

membuat penyesuaian jika diperlukan.

– Umpan Balik:

Mengumpulkan umpan balik dari pedagang untuk memahami tantangan

yang mereka hadapi dan mencari solusi yang tepat.

Keuntungan Relokasi yang Terencana dengan Baik:

– Pendapatan Stabil:

Dengan lokasi yang lebih strategis, pedagang diharapkan dapat

mempertahankan atau bahkan meningkatkan pendapatan mereka.

– Kondisi Kerja Lebih Baik:

Fasilitas yang lebih lengkap dan lingkungan yang lebih tertata dapat meningkatkan kenyamanan dan kesehatan          pedagang serta pelanggan.

– Keamanan dan Legalitas:

Relokasi ke tempat yang resmi dapat memberikan rasa aman bagi pedagang

dari gangguan penertiban dan meningkatkan status legal usaha mereka.

Kerugian yang Diminimalkan:

– Transisi yang Lancar:

Dukungan keuangan dan pelatihan dapat membantu pedagang mengatasi masa

transisi tanpa kehilangan pendapatan yang signifikan.

– Mengurangi Risiko Kehilangan Pelanggan:* Strategi promosi dan aksesibilitas lokasi

baru dirancang untuk menarik kembali pelanggan lama dan menarik pelanggan baru

Dengan memperhatikan keuntungan dan kerugian bagi pedagang kaki lima dalam proses relokasi, Kabupaten Kuningan dapat memastikan bahwa relokasi tersebut berjalan lancar, adil, dan mendukung kesejahteraan ekonomi pedagang serta perkembangan daerah secara keseluruhan.

Berdagang adalah salah satu jalan dalam mencari nafkah. Desakan kebutuhan yang mendesak juga lapangan pekerjaan yang terbatas memaksa sebagian masyarakat untuk berjualan di trotoar umum. Hal ini dinilai sebagai solusi paling mudah mengingat harga sewa tempat yang semakin mahal.

Pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum yang boleh dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Tentu pemanfaatan disini memiliki banyak bentuk mulai dari duduk di pinggir trotoar, istirahat sebentar melepas penat, minum, akad jual-beli, ataupun sejenisnya. Pemanfaatan ini diperbolehkan oleh syariat selama tidak membahayakan orang lain. Seandainya membahayakan orang lain, maka hukumnya haram.

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ وغيرها اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ .وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya “Para ulama sepakat bahwa kemanfaatan umum adalah seperti jalan raya, perlintasan dan selainnya. Para ulama juga sepakat bahwa perkara-perkara ini adalah kemanfaatan kolektif diantara manusia, maka mereka memiliki hak yang sama. Mereka boleh memanfaatkannya untuk melintas, istirahat, duduk, jual beli, membaca, belajar, minum, menyiram dan selainnya dari bentuk-bentuk pemanfaatan. Disyaratkan tidak adanya sifat membahayakan orang lain. Apabila membahayakan orang lain maka tidak diperbolehkan karena Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh berbahaya dan membahayakan”.**

Penulis:

KH Aam Aminudin

Ketua PC Nahdlatul Ulama Kuningan