Ketat! Cabut Moratorium, Bupati Terapkan 12 Syarat izin Kawasan Perumahan
INILAHKUNINGAN– Pencabutan moratorium, atau penghentian sementara pembangunan Kawasan Perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, ternyata bukan asal cabut. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar justru menerapkan syarat ketat, yang wajib dipatuhi pengusaha agar ruang tertata baik. Tidak mengancam, apalagi merusak lingkungan.
Bupati Dian menepis akan ada kaji ulang kebijakan pencabutan moratorium pembangunan kawasan perumahan di 2 kecamatan tersebut. “Pencabutan moratorium, terus berjalan,” ucap Bupati Dian, nada tegas, Selasa (09/12/2025), kepada InilahKuningan
Justru, dari pencabutan moratorium tersebut, Ia menemukan fakta di lapangan, bahwa sejak kran perizinan kembali dibuka, hingga saat ini belum ada satu pun pengusaha sebagai pengembang kawasan perumahan, berani mengajukan permohonan izin pembangunan kawasan perumahan baru. Terutama di Kecamatan Kuningan dan Cigugur sebagai kawasan gemuk penduduk.
Bupati Dian menduga masih nolnya permohonan izin pengusaha disebabkan regulasi ketat yang diterapkan. “Pencabutan moratorium tidak melonggarkan aturan, justru memperketat. Ada 12 persyaratan baru kita buat, wajib dipenuhi,” tandasnya
ia ketahui, 12 persyaratan ketat tersebut, telah mengundang keluhan para pengusaha karena dirasa berat. Kondisi nol pemohon dinilainya, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menata ruang. “Sampai hari ini beluim ada pemohon,” katanya
Bupati Dian menyebut, narasi moratorium sebelumnya sering disalahartikan. Kebijakan tersebut bukan pelarangan mutlak, melainkan jeda waktu untuk konsolidasi aturan yang dinilai belum jelas.
Kini, setelah moratorium dicabut, pengembang diwajibkan mematuhi aturan ketat terkait lingkungan. Beberapa poin krusial, diantaranya adalah kewajiban menyediakan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang memadai dan pengelolaan sampah mandiri.
”Pengembang itu harus bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Jangan sampai sampah dari perumahan menjadi beban Dinas Lingkungan Hidup yang sudah terbatas,” ucap Bupati Dian
Selain itu, penggunaan air tanah melalui sumur bor juga menjadi sorotan tajam. Pemkab Kuningan kini melarang ketergantungan penuh pada PDAM tanpa solusi mandiri, namun juga memperketat izin pengambilan air bawah tanah agar tidak merusak lingkungan dan memastikan kontribusinya pada PAD./Red


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.