INILAHKUNINGAN- Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan terus bergerak mengrebek Komplek Kos-Kosan di seputar Kota Kuningan, yang diduga kerap dijadikan kamar mesum hingga prostitusi. Terbaru, Rabu (23/7/2025), mereka mengrebek Kos-Kosan Perum Harmoni, Kelurahan Ciporang, Kuningan.

Belasan aparat Satpol PP, termasuk 4 Srikandi Satpol PP Kuningan diterjunkan sejak pukul 13.30. Gerakan senyap aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itupun, menuai hasil. Saat setiap kamar di barisan selatan 10 kamar dan utara 10 kamar Komplek Indekos tersebut diketuk, lalu dicek, ada 2 pasangan kepergok indehoi di siang bolong.

Sempat menolak diangkut Satpol PP, setelah diberi pengertian, akhirnya mereka pasrah digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kuningan. Hasilnya, mereka didenda, untuk kemudian dipulangkan dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatan mesumnya itu.

“Dari hasil pemeriksaan dan pembinaan terhadap kedua pasangan bukan muhrim tersebut, masing-masing dikenakan sanksi administrasi Rp350.000. Sanksi dibayar langsng oleh kedua pasangan tersebut, ke kas daerah melalui Bank BJB,” terang Plt Kepala Satpol PP Kuningan, Toni Kusumanto, diamini Kabid Gakda Hendrayana, kepada InilahKuningan

Razia kos-kosan dilakukan berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Permendagri 16/2023).

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Perda 3/2015)./tat azhari