INILAHKUNINGAN- Banyak pihak menanyakan kemana larinya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kuningan Tahun 2025. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kuningan, Tatiek Ratna Mustika memastikan, bahwa penggunaannya dijalankan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025.

Tatiek Ratna Mustika menyebut, DBHCHT wajib dialokasikan ke 3 bidang dengan peruntukan sudah terarah. Pertama 50% dialokasi pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, mencakup peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.

Alokasi kedua 40% untuk Bidang Kesehatan, diarahkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peningkatan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelatihan tenaga kesehatan, serta pembayaran iuran kesehatan penduduk.

Ketiga Bidang Penegakan Hukum 10%, digunakan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Prosentase tersebut sifatnya wajib. Kalau tidak sesuai ketentuan, akan ada penalti dari DJPK. Bahkan, di akhir tahun perencanaan dan realisasi DBHCHT dipantau serta dikoreksi oleh DJPK dan kementerian terkait. Jika tidak sesuai, penggunaannya harus segera diperbaiki,” papar dia

Tatiek Ratna Mustika menyebut, bahwa pagu DBHCHT Kabupaten Kuningan mencapai Rp8,756 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen sudah selesai pertanggungjawaban (SPJ), sementara realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 40–50 persen.

“Tidak ada kendala berarti sebenarnya. Bahkan, sudah ada komitmen dari BPKAD, pencairan DBHCHT menjadi prioritas. Hanya ada pada keterlambatan pencairan dari pusat ke kas daerah,” kata pejabat wanita berhijab ini, seraya menegaskan, bahwa penmmgawasan DBHCT ini ketat, mulai perencanaan hingga pemanfaatan./tat azhari