INILAHKUNINGAN — Aksi 2 pelaku pencuri ikan di kawasan Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Darma Kuningan dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kuningan. Aksi dua pria berinisial N (42) dan D (32) sebelumnya sempat menggemparkan warga disekitar waduk ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kejadian ini sempat menghebohkan warga, saat keduanya tertangkap tangan membawa 364 kg ikan, yang bertumpuk dalam balon (karung plastik) didalam mobil jenis minibus.

Disela proses penyidikan, Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, S.H., menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis pekan lalu di wilayah Kecamatan Darma, kedua pelaku diduga kuat mengambil ikan dari keramba milik warga menggunakan perahu pada malam hari.

“Sebelumnya, aksi mereka sempat terlihat dan ditegur warga karena menggunakan alat penerangan atau ngobor di area waduk. Keesokan paginya mobil mereka mogok dan akhirnya tertangkap warga,” kata Azis, Selasa (4/11).

Menurutnya, kedua pelaku sempat berusaha mengelabui warga, namun bau ikan yang menyengat dari tumpukan karung plastik di dalam mobil, membuat kecurigaan warga semakin kuat. Saat diperiksa, mereka tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“Kedua tersangka kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Darma. Dari sana, keduanya dilimpahkan ke Polres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, N dan D terindikasi lebih dari sekali melakukan pencurian ikan di area Waduk Darma. Adapun lokasi pencurian ikan nila tetakhir, diakuinya diambil keramba milik warga bernama Oyo, kerugian mencapai Rp6,3 juta.

Salah satu tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka mencuri ikan karena terdesak kebutuhan, terjerat utang.

Dalam kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, serta 13 plastik pembungkus ikan nila. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuningan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku kini resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Azis.

Aksi pencurian ikan di kawasan Waduk Darma ini sebelumnya sempat meresahkan warga sekitar. Polisi berharap dengan tertangkapnya kedua tersangka, praktik pencurian yang merugikan para peternak ikan di wilayah tersebut dapat segera dihentikan. (Bubud Sihabudin)