INILAHKUNINGAN- Kepala Desa Kawungsari, Kusto, memastikan jatah rumah relokasi untuk warganya, Tasriah (70), ada. Hanya, karena rumahnya di Rt 02/01 No 95 Dusun Puhun Desa Kawungsari waktu itu, selama 3 tahun kosong ditinggalkan pemiliknya, penyerahan kunci masih berproses.

“Kalau jatah rumah relokasinya ada, tercover. Hanya orangnya sakit, rumahnya waktu itu kosong,” terang Kusto, Selasa (07/09/2021), kepada InilahKuningan

Menurut dia, soal rumah relokasi Tasriah hanya ada selisih paham. Apalagi anak-anaknya, tidak ada yang tinggal di Desa Kawungsari lagi. Sementara rumah relokasi itu, buat warga Desa Kawungsari.

“Lagipula status 444 rumah relokasi itu, belum bisa hak milik. Baru berstatus pinjam pakai,” kata dia

Dijelaskan, bahwa pembagian rumah relokasi terdampak Bendungan Kuningan ini bukan hak kepala desa. Justru Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kuningan.

“Gak ada kewenangan kepala desa. Tapi kewenangan pengelola. Disitu ada bupati, DPKPP, mungkin melalui kabid dan kasinya. Jadi sebetulnya kepala desa gak punya wewenang,” kata Kusto lagi

Posisi kunci sendiri, sebenarnya sudah dibagikan ke RT. Yang rumah jatah Tasriah, masih dalam proses pengajuan lagi. Belum ditandatangan bupati karena sebelumnya ada permasalahan tadi. Rumah pemiliknya Tasriah kosong 3 tahun. Anak-anaknya tidak ada yang tinggal di Kawungsari.

“Kalau dicoret gak. Cuma Kawungsari ada yang tidak sesuai ajuan. Tapi, sekarang juga lagi diselesaikan. Sebenarnya gak usah kesana kemari protes. Kalau ke desa, pasti diusahakan. Harus sabar,” pungkas dia./tat azhari