Jualan Barang Haram, 3 Warga Kuningan Diborgol Polisi
INILAHKUNINGAN- Lagi, 3 pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar, di bekuk Satuan Narkoba Polres Kuningan. Ialah DE (27), dan RD (30), warga Desa Cisantana, Cigugur dan AR (31), warga Desa Babatan, Kadugede. Ditangkap di lokasi berbeda, mereka terbukti menyimpan banyak barang bukti barang haram itu.
Penangkapan berawal dari DE, warga Desa Cisantana. Berkat pengintaian polisi siang malam, gerakan DE tercium tengah membawa barang bukti. DE pun dikepung di Kawasan Parkir Arunika Eatry. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 18 butir obat jenis Tramadol, tersimpan di dalam tas slempang milik DE.
Pengakuan DE, barang bukti miliknya didapat dari RD masih warga Desa Cisantana. Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Pukul 16.30, RD berhasil ditangkap di pinggir jalan Desa Cisantana. Dari tangan RD, polisi juga menemukan barang bukti 28 butir obat Tramadol dalam dompet, dan 1 kantong plastik hitam berisi 700 butir obat Tramadol.
Menurut pengakuan RD, barang haram milknya disuplai AR, warga Desa Babatan. Tak lama, pukul 17.30, AR berhasil diamankan polisi, di rumahnya, Desa Babatan. Hasil penggeledahan rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 brangkas kecil berisi 120 butir obat Tramadol.
“Menurut pengakuan AR, obat tramadol miliknya didapatkan dari warga Cengkareng Jakarta, masih dalam penyelidikan,” Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Sabtu (1/1/2025), kepada InilahKuningan.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 Undang- nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.