INILAHKUNINGAN- Keenakan untung menjual obat keras, atau obat bebas terbatas, Neng (32), Warga Desa Caracas, Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kena getahnya. Karyawati swasta tersebut, ditangkap di pinggir jalan Desa Caracas, lalu dijebloskan Satuan Narkoba ke sel tahanan Mapolres Kuningan.

Dari tangan tersangka wanita berstatus janda itu, polisi mengamankan 250 butir obat yang diduga jenis Tramadol, 8 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 satu buah tas slempang merk Bange warna hitam, uang sisa penjualan Rp7.000, dan 1  Handphone merk Samsung S9+ warna hitam berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0813 1299 1287.

Penangkapan tersangka Neng, dimulai ketika Sabtu (26/10/2024), pukul 16.30, tersangka mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di pinggir jalan Desa Caracas.

Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut.  Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapat dari Akun secara online dari Medsos yang mengaku beralamat di Jakarta. Masih dalam penyelidikan.

“Modus operandi tersangka, bertemu langsung atau tatap muka, juga COD,” terang AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Minggu (03/11/2024), kepada InilahKuningan

Tersangka Neng dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 Undang- nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan./tat azhari