Jual Obat Keras, Oknum Buruh Desa Kalimanggis Kuningan Disel
INILAHKUNINGAN- Oknum buruh Desa Kalimanggis Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, RS (29), harus berurusan dengan polisi akibat memiliki banyak obat keras tidak bebas edar.
RS ditangkap di pinggir Jalan Desa Buyut Maskar, Desa Cihideung Girang, Kecamatan Cidahu, pukul 08.30. Dari tangan RS, polisi menemukan 10 butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg, 18 butir obat jenis Tramadol, dan 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Disamping, diamankan barang bukti 1 buah dus paketan, uang tunai hasil penjualan Rp220 ribu, dan 1 unit handphone.
“Sistem penjualan obat keras oleh RS ini, tidak system tempel map atau peta. Tapi dengan cara bertemu langsung atau tatap muka atau COD,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Minggu (17/02/2025) kepada InilahKuningan
Hasil interogasi RS, barang bukti narkotika tersebut didapat RS dari media sosial milik warga Bekasi. Yang statusnya saat ini, masih dalam penyeledikan. “RS kita jerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.