INILAHKUNINGAN- Pengedar obat keras, DK (27), warga Desa Kasturi, Kabupaten Kuningan, harus merasakan sesaknya hidup di balik jerusi besi Mapolres Kuningan. Akibat perbuatannya, pria, yang keseharian bekerja sebagai Buruh Harian Lepas itu, harus tertangkap polisi.

Penangkapan terjadi pukul 16.00. Berawal dari informasi warga, aparat menguntit gerak-gerik tersangka. Sejurus mencurigakan, aparat segera mengepung tersangka di depan Bengkel Las Cirendang. Tak berkutik, tersangka pun ditangkap.

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 92 butir obat jenis trihexyphenidyl, 90 butir obat jenis dextromethorphan, dan 127 butir obat jenis tramadol. Barang bukti itu, disembunyikan dalam tas selempang warna coklat merk Eiger.

“Tersangka sudah kita amankan. Begitu juga semua barang bukti,” aku Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Rabu (30/06/2021), kepada InilahKuningan

Menurut dia, tersangka telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis dextromethorphan, tramadol dan trihexyphenidy. Atas perbuatannya, tersangka Ia jerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebut Otong./tat azhari