INILAHKUNINGAN-  Lagi, Pengurus Bus PO Luragung, dibekuk Satres Narkoba Polres Kuningan. Ialah DS (45). Ia ditangkap di depan Pasar Luragung, pukul 23. does ivermectin kill covid-19 20. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 15 paket narkoba jenis sabu seberat 6,46 gram.

Selain barang bukti Sabu, turut juga diamankan beberapa barang bukti lain. Diantaranya, 1 bauh Handphone merk SPC L52, 1 bauh handphone Vivo Y30, dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam. ivermectina bula preco

Berdasar barang bukti, tersangka dijerat pasal 114  ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan,  DS ditangkap berkat hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya DK (44), warga Kelurahan Purwawinangun. para que sirve ivermectina en humanos

“Tersangka DS ini kami tangkap berkat pengakuan tersangka DK yang telah kami tangkap sebelumnya. Berdasarkan pengakuan DK, dia membeli barang haram tersebut dari DS sebanyak 1 paket sabu sebanyak 0.40 gram,” terang Otong

Ditegaskan, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan oleh Satres Narkoba Kuningan. Menyusul arahan Kapolres Kuningan yang menyatakan agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi , dapat diberantas sampai ke akar-akarnya./tat azhari