Jual Narkoba, Oknum Honorer Pemkab Kuningan Ditangkap Polisi
INILAHKUNINGAN– Kabupaten Kuningan Marak peredaran narkotika. Setelah 7 tersangka, dalam 1 pekan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, kembali berhasil menangkap 4 pengedar narkotika.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang memiliki berbagai peran dalam peredaran barang haram tersebut.
“Selama satu pekan, kami berhasil menangkap 4 tersangka kasus berbeda, baik terkait narkotika jenis sabu, psikotropika, maupun obat keras tidak memiliki izin edar,” ungkap Willy Andrian, Rabu (16/10), di Mapolres Kuningan
Empat kasus ini terjadi di beberapa wilayah di Kuningan. Yakni 3 kasus di Kecamatan Sindangagung, dan 1 kasus di Kecamatan Cilimus. Dari empat perkara diungkap, 3 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara 1 kasus lain melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
Total ada empat tersangka. Semua laki-laki, terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas di Pemda Kuningan asal Cipicung, terlibat dalam kasus sabu. Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu. Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Yaitu 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram. 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona. 254 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD). Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Willy Andrian./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.