Jual Ilegal Warga Kuningan Di Iraq, Dirut N Disel
INILAHKUNINGAN- Direktur sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, N, dijebloskan ke sel Mapolres Kuningan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban, KK (44), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Kuningan.
Peristiwa dimulai sejak Maret 2021 sekitar pukul 16.00, dimana korban berangkat menuju ke negara Irak untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) karena sebelumnya korban direkrut melalui sebuah perusahaan pimpinan N.




Korban diminta untuk melengkapi semua persyaratan PMI. Setelah lengkap, korban dijemput oleh supir perusahaan di rumahnya, di Kabupaten Kuningan. Diantar ke perusahaan, untuk penampungan selama 1 pekan. Hingga kembali diantar ke Tanggerang untuk penampungan kembali selama 1 pekan dirumah milik adik N.
Korban pun diberangkatkan menggunakan melalui Bandara Tanggerang ke Negara Iraq. Tetapi korban harus terlebih dahulu transit di Kota Doha, Qatar selama 2 jam. Lalu dilanjut ke Kota As-Sulaimaniyah, Iraq.
Di Iraq korban di jemput oleh supir dari Agent Tourist Company, dan ditampung dulu di Kota As-Sulaimaniyah selama beberapa jam, hingga diantarkan ke Kota Arbil untuk penampungan selama 4 hari. Tak sampai disitu, korban digeser lagi ke Kota Duhok untuk penampungan selama 4 bulan. Sampai akhirnya mendapat pekerjaan sebagai ART atau Assisten Rumah Tangga di Kota Duhok.
Sayang, korban hanya bekerja selama 2 hari akibat terkendala bahasa. sampai akhirnya korban dikembalikan ke penampungan di Kota Duhok. Disitulah, korban sakit. Tidak bisa lagi bekerja. Tidka kunjung sembuh, korban di bawa, tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) selama 16 bulan.
Setelah itu korban baru bisa dipulangkan ke Indonesia pada 12 April 2023, dikarenakan korban diduga telah diperdagangkan oleh perusahaan yang dipimpin N kepada Agent Tourist Company, Iraq. Sehingga pasport milik korban ditahan oleh agent. Jika korban ingin mengambil passport, korban harus menebusnya Rp15 juta.
“Modus pelaku N sebagai direktur utama, adalah dengan cara mengirim korban ke negara Iraq untuk menjadi PMI secara illegal,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi para perwira, Jum’at (9/6/2023) disela jumpa pers di Mapolres Kuningan./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.