Jawa Barat Menuju 10 Ribu Desa? Legislator PAN Buka Hitung-hitungan di Balik Gagasan KDM
KUNINGAN – Gagasan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk memperluas jumlah desa hingga kisaran 10 ribu memantik diskusi serius di tingkat legislatif. Wacana pemekaran desa tersebut dinilai bukan sekadar ambisi administratif, melainkan respons atas tekanan demografis dan tantangan pelayanan publik yang kian kompleks.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H Toto Suharto, S.Farm., Apt, menyatakan rencana itu memiliki dasar rasional kuat. Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus menanjak serta bentang wilayah desa yang semakin luas menjadi indikator objektif perlunya pemekaran.
“Pemekaran desa di Jawa Barat sudah masuk kategori kebutuhan. Jumlah penduduk meningkat, wilayah desa banyak yang terlalu luas, sehingga pelayanan publik tidak lagi optimal jika dikelola dengan struktur lama,” ujar Toto, Selasa (27/1/2026).
Mantan Ketua DPD PAN Kuningan itu menilai, perbandingan antardaerah menjadi salah satu rujukan penting. Jawa Tengah, sebagai provinsi tetangga, telah memiliki lebih dari 8.500 desa dengan populasi sekitar 38 juta jiwa. Sementara Jawa Barat, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, baru memiliki sekitar lima ribu desa.
“Ketimpangan ini relevan dijadikan bahan kajian. Kalau desa terlalu besar, pemerintah desa akan kewalahan. Ujungnya, masyarakat yang dirugikan karena layanan menjadi lambat dan tidak merata,” kata Toto, yang kini mewakili Daerah Pemilihan Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Ia menambahkan, di banyak wilayah Jawa Barat ditemukan desa dengan jumlah penduduk antara 8 ribu hingga 10 ribu jiwa. Bahkan, di kawasan perkotaan, satu desa bisa dihuni hingga 20 ribu warga. Kondisi tersebut, menurutnya, secara prinsip telah melampaui batas ideal tata kelola desa.
“Dengan pemekaran, desa menjadi lebih proporsional. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tapi juga percepatan pelayanan, efektivitas pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Toto mengingatkan, pemekaran desa tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Secara regulasi, kewenangan pembentukan desa berada di kementerian terkait. Namun, proses tersebut tidak dapat berjalan tanpa dukungan politik dan administratif dari daerah.
“Rekomendasi dari masyarakat, pemerintah desa, hingga kepala daerah tetap menjadi kunci. Walaupun kewenangan ada di kementerian, dukungan daerah menentukan apakah proses itu bisa berjalan atau tidak,” tegasnya.
Toto menilai, jika dirancang matang dan berbasis kajian objektif, pemekaran desa justru dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar penambahan struktur pemerintahan. (Bubud Sihabudin)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.